Postingan

POLITIK HUKUM DALAM PROFESI JABATAN NOTARIS   A.     Latar Belakang   Indonesia adalah Negara hukum, sebagaimana yang diterangkan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian maka segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan harus berlandaskan dan berdasarkan atas hukum, sebagai barometer untuk mengukur suatu perbuatan atau tindakan telah sesuai atau tidak dengan ketentuan yang telah disepakati.   Negara hukum merupakan suatu negara yang dalam wilayahnya terdapat alat-alat perlengkapan negara, khususnya alat-alat perlengkapan dari pemerintah dalam tindakannya terhadap para warga negara dan dalam hubungannya tidak boleh bertindak sewenang-wenang, melainkan harus memperhatikan peraturan-peraturan hukum yang berlaku, dan semua orang dalam hubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku. (Wirjono Prodjodikoro, 1991: 47)   Sehubungan dengan pernyataan tersebut, maka hukum merupakan himpunan pera